CELOTEH ANTI KORUPSI

Terakhir diperbarui: Senin, 12 Januari 2009. .


Monolog oleh Butet Kertarajasa 

Menandai Seminar Nasional dan Launching Buku “Upaya Membangun Sistem Integritas dalam Pemberantasan Korupsi di Daerah” 23 Des 2008

Terus terang, saya saat ini sangat apresiatif dan bangga pada kinerja pemberantasan korupsi. Saya merasakan, ada semangat yang begitu luar biasa dari bangsa ini untuk melawan korupsi. Tidak pandang bulu. Tidak pandang jabatan atau status. Meskipun itu menantu, mertua, atau besan…., kalau memang terindikasi melakukan tindakan korupsi, maka statusnya pun akan naik derajatnya menjadi: terdakwa…

Kehendak untuk melawan korupsi, rupanya sudah menjadi semangat bersama semua elemen bangsa ini. Saat memperingati sumpah pemuda di bulan oktober lalu, sekelompok anak muda di Jogja, dengan kreatif mengolah kembali semangat sumpah pemuda… “Kami Putra putri Indonesia, berbangsa satu bangsa tanpa korupsi….Bertanah air satu, tanah air tanpa kolusi… Berbahasa satu, bahasa tanpa basa-basi…”

Bahkan baru-baru ini, KPK bersama masyarakat mendeklarasikan gerakan “perang melawan korupsi”. Tentu saja, banyak koruptor yang langsung menjadi ciut nyalinya. Terbukti, sekarang ini banyak koruptor yang langsung melakukan tobat nasuha…. tobat sementara. Malah saya dengar… ada seorang koruptor yang begitu cerdik, langsung ikut dalam deklarasi anti korupsi, dengan mengucapkan janji: “Kami koruptor Indonesia dengan ini menyatakan kesungguhannya, bahwa kami tidak akan lagi melakukan korupsi… kecuali kepepet…”

Memang tak mudah untuk menghentikan korupsi…. Apalagi bagi para koruptor yang sudah mendarah daging. Banyak koruptor kita yang punya semboyan: mensana in corupsi-ano… di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa korupsi yang kuat. Inilah yang sering disebut sebagai “mentalitas korupsi”. Dan dalam hal mentalitas korupsi, bangsa kita ini konon tergolong sangat tinggi. Bahkah Kwiek Kian Gie pernah bilang, pendapatan koruptor bangsa kita jauh lebih tinggi dari pendapatan perkapita bangsa kita.

Banyak orang yang pesimis dengan pemberantasan korupsi di Negara kita. Katanya, korupsi sulit dibasmi di negeri ini, karena memang sudah menjadi mentalitas bangsa. Seolah-olah korupsi memang sudah menjadi budaya….budaya yang sudah tercatat sejak jaman kitab Negara Kertagama…. Mungkin karena dulu kita salah memberi nama kitab itu…. Coba kalau namanya bukan kitab Negara Kertagama, tapi kitab Negara Kertadjasa… pasti dijamin tidak ada catatan korupsinya…

Baiklah, kita tinggalkan saja kitab kuno itu. Sekarang kita masuk ke buku yang lebih modern.

Yakni buku yang kita akan launching ini. Dalam buku ini kita akan melihat sebuah upaya yang begitu serius dan sungguh-sungguh untuk membangun sintem integritas dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Otonomi daerah memang tidak otomatis menciptakan kemakmuran di daerah. Karena otonomi daerah ternyata juga melahirkan “raja-raja kecil”. Dalam terminologi korupsi, otonomi daerah ternyata tidak sekadar mengakibatkan adanya distribusi kekuasaan ke daerah, tetapi sekaligus juga mengakibatkan terjadinya distribusi korupsi secara merata ke daerah-daerah.

Buku ini merupakan catatan pengalaman, bagaimana upaya pemberantasan korupsi dilakukan di beberapa daerah. Hal yang paling menarik, tentu saja upaya untuk membangun partisipasi publik, atau masyarakat, melalui apa yang disebut Citizen Report Card atau CRC. Saya kira Citizen Report Card ini nama yang cukup cerdas dan berkelas. Setidaknyanya terdengar lebih keren dibandingkan kartu JPS…

Citizen Report Card meupakan salah satu pendekatan atau metode dalam pengukuran kepuasan konsumen atau masyarakat terhadap kualitas layanan publik
Fokus dari buku ini memang pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pertanyaannya: apakah memang sudah sesuai standar pelayanan publik kita?

Kita tahu, untuk mengukur pelayanan publik yang baik, kita memiliki banyak perangkat untuk menilainya. Misalkan, pelayanan yang tidak berbelit-belit, adanya kejelasan dan kepastian waktu, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kesopanan dan keramanan, juga kenyamanan….

Menurut sebuah lembaga survei…. maaf kalau saya mesti membawa-bawa lembaga survei, karena sekarang ini kan memang lagi musim lembaga survei. Lembaga survei beneran atau pun lembaga survei pesanan. Nah, agar omongan saya yang tidak akademis ini menjadi tampak masuk akal, maka saya pun akan mengutip sebuah penelitian lembaga survei yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akurasinya… Nah, menurut lembaga survei yang sengaja saya rahasiakan namanya, ada satu pelayanan publik di Negara ini yang sangat memenuhi standar… Coba tebak, lembaga publik apa yang paling menyenangkan di Negara ini? Ada yang tahu?… Kantor Polisi? Bukan! Kelurahan? Kecamanatan? Bukan…..KPU? bukan! Istana Negara? Apalagi Istana Negara…bukan!

Lembaga pelayanan publik yang paling menyenangkan di Negara ini adalah…. Panti Pijat….

Bagi sampeyan-sampeyan yang merupakan member tetap panti pijat, pasti tahu kualitas pelayanannya yang tidak berbelit-belit….lengkap sarana dan prasarananya, aksesnya mudah, petugasnya ramah-ramah dan sopan, dan kita jadi merasa nyaman…. Bukankan itu sesuai dengan standar prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81/1993 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003….

Jadi, dalam hal pelayanan publik, para aparatur panti pijat ternyata lebih bagus pelayanannya ketimbang aparatur Negara kita…

Sudah pasti, kita sangat mengharapkan agar pelayanan publik kita menjadi makin baik, seperti pelayanan panti pijat itu. Itulah sebabnya, upaya untuk mengontrol dan meningkatkan kualitas lembaga pelayanan publik menjadi penting.

Lembaga publik yang baik adalah lembaga yang bebas dari praktik-praktik korupsi. Di dalam buku ini kita mendapat gambaran, bagaimana sistem pelayanan dan pengawasan yang baik ingin di bangun agar menghasilkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi. Karena korupsi yang tak tertangani di sektor pelayanan publik, cepat atau lambat, akan merongrong kemampuan Negara untuk memenuhi hak-hak dasar rakyatnya.

Itulah sebabnya, dalam buku ini kita melihat betapa pentingnya untuk membenahi persoalan korupsi di lembaga pelayanan publik.

Tapi pada saat bersamaan, kita juga melihat munculnya “kreativitas-kreativitas” untuk mengakali peraturan-peraturan itu. Jadi, mesti pun sistemnya sudah standard dan baik, mereka yang memiliki “mentalitas korupsi” rupanya justru makin tertantang untuk makin kreatif.

Misalkan ada kejadian di Pemalang. Bagaimana system pelayanan IMB yang baik justru memunculkan kreativitas sampingan. Banyak kasus, mereka yang mengurus IMB, bukan karena mereka patuh pada peraturan…tapi karena mereka bisa memakai surat IMB itu untuk mengajukan kredit ke bank…karena begitu sudah ada IMB, maka surat itu bisa dipakai untuk mengajukan kredit…

Berhadapan dengan “kreativitas” seperti itu, sistem yang baik pun bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

Dalam pelayanan publik ada dikenal istilah Customer Redress atau “pemberian ganti rugi”, yakni apabila anggota masyarakat merasa dirugikan, maka maka ia berhak mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi ini bisa diberikan dalam bentuk uang. Coba anda bayangkan kalau sistem ini diterapkan, bisa-bisa nanti banyak terjadi kolusi antara petugas dan masyarakat….Petugas akan sengaja berbuat salah, agar masyarakat dapat uang ganti rugi…dan nanti petugas itu dapat komisi dari uang ganti rugi itu….

Atau kalau kita menerapkan Customer Complaint System atau “sistem penanganan keluhan yang efektif” dalam pelayanan publik kita. Sistem ini akan membuat setiap keluhan atau komplain akan ditindaklanjuti…tapi, karena mentalitas korupsi bangsa kita, maka komplain itu akan ditindaklanjuti kalau ada uang pelicinnya… atau istilah lainnya harus ada SUSU TANTE-nya: Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan-nya.

Jadi ini pertanyaan klasik dalam pemberantasn korupsi di negeri ini adalah: apakah yang harus dibenahi lebih dulu? Sistemnya? Atau mentalitas orangnya? Ini mungkin mirip pertanyaan mana yang lebih dulu: ayam atau telur….

Tapi saya percaya, mentalistas korupsi hanya akan menciptakan lingkungan yang koruptif…. Lingkungan yang koruptif akan menumbuhsuburkan budaya korupsi. Budaya korupsi tidak akan menciptakan generasi yang kompetitif, tetapi generasi yang manipulatif…

Generasi yang manipulatif, hanya akan menghasilkan pemimpin yang pintar ndobosin rakyatnya, yang hanya pintar jualan janji-janji lewat iklan: “Saya Butet Kertoredjoso, temannya petani, mengajak rakyat Indonesia untuk bersedia saya dobosi”.

Maka poin penting dari buku ini, sesungguhnya adalah ada pada semangatnya untuk menciptakan sistem yang meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Bila sistem ini berjalan, maka kita pun akan memiliki harapan….harapan memiliki negara yang bebas dari korupsi…harapan memiliki pemimpin yang tidak korupsi…