Jakarta (Kompas cetak, 13 November 2009): Jumlah pemilih yang diwakili sembilan partai politik yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat lebih kecil dari jumlah pemilih Pemilu 2009 yang tidak terwakili. Kondisi tersebut membuat representasi DPR terhadap konstituennya rendah.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti dalam diskusi ”Hasil Evaluasi Integritas Pemilu 2009” di Jakarta, Kamis (12/11). Jumlah pemilih pemilu legislatif yang ditetapkan KPU pada November 2008 mencapai 171,27 juta pemilih.
Namun, jumlah suara yang diwakili sembilan partai politik yang duduk di DPR hanya mencapai 85,05 juta orang atau 49,66 persen. Sisanya, 86,22 juta pemilih, tidak terwakili oleh 560 anggota DPR yang ada.
Jumlah pemilih tak terwakili itu berasal dari 49,68 juta pemilih yang terdaftar, tetapi tidak menggunakan haknya, 17,49 juta pemilih yang menggunakan haknya, tetapi suaranya dinyatakan tidak sah, serta 19,05 juta pemilih yang suaranya sah, tetapi partai yang dipilihnya tidak lolos ke DPR karena tidak mencapai ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold).
Ramlan menambahkan, jumlah warga negara yang tidak terwakili di DPR akan lebih besar jumlahnya jika jumlah warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dimasukkan. Jumlah itu akan semakin membengkak jika jumlah pemilih siluman dalam daftar pemilih juga dihitung.
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, rendahnya jumlah representasi DPR itu membuat anggota DPR tidak mengakar di masyarakat. Kondisi inilah yang selanjutnya memicu kesenjangan sikap DPR dengan aspirasi masyarakat luas, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus terakhir. DPR sering kali lari dari tuntutan rakyat yang diwakilinya.
Terpilihnya DPR yang tidak mengakar itu merupakan buah dari sistem pemilu yang elitis dengan mengatasnamakan rakyat. Padahal, kenyataannya, anggota DPR bukanlah orang-orang yang merakyat. (MZW)




