PALANGKA RAYA (KaltengPos, 12 Mei 2010): Kesatuan pengelola hutan (KPH) salah satu contoh nyata desentralisasi sektor kehutanan yang merupakan bagian dari reformasi kelembagaan di bidang kehutanan. KPH dirancang sebagai organisasi tingkat tapak menuju pengelolaan hutan yang adil dan lestari. KPH juga menjadi salah satu unsur penting sebagai prakondisi penyiapan skema penanganan perubahan iklim. Hal ini diungapkan oleh Kepala Program Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kemitraan, Avi Mahaningtyas pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancang Bangun KPH Propinsi Kalteng, Selasa (11/5).
“Konsultasi publik merupakan salah satu perangkat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas peraturan,” jelas Avi.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kemitraan dengan kementrian Kehutanan RI. Salah satu ruang lingkup kerjasama itu adalah fasilitas proses pembentukan dan penguatan kelembagaan KPH.
Sementara itu Gubernur Kalteng Agusti Teras Narang menjelaskan penyusunan rancang bangun kesatuan pengelolaan hutan (KPH) adalah tahap awal rangkaian tahapan proses yang harus dilalui dalam rangka pembentukan KPH.
Rancang bangun KPH tanggung jawab pemerintah propinsi, dengan pertimbangan bupati/walikota. Dalam rangka mendapatkan pertimbangan Bupati/Walikota dimaksud, pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sudah menyiapkan surat agar menyampaikan pertimbangan.
Terhadap draft rancang bangun KPH yang disiapkan, perlu dikonsultasikan kepada publik guna mendapatkan masukan dalam penyempurnaan sebelum diajukan kepada Kementrian Kehutanan. Konsultasi publik adalah wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam memajukan tata pemerintahan yang baik.
“Saya tegaskan Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng dan Kabupaten/kota, untuk segera menyelesaikan rancang bangun KPH Propinsi Kalteng sesuai amanat perundang-undangan,” tegasnya. (ink)




