Jakarta (TEMPO Interaktif, 9 Januari 2010): Banyak hal yang tidak sinkron dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat daerah dan nasional. Hal ini terungkap dalam ‘Seminar Nasional Penataan Ruang Wilayah Provinsi’ di Hotel Nikko, Jakarta, Sabtu (9/1).
Salah satu contoh ketidaksesuaian tersebut adalah Palangkaraya, ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut RTRW pusat, Palangkaraya itu masuk ke dalam area hutan produksi. “Jadi, saya dan seluruh penduduk Palangkaraya bisa dihukum karena melanggar RTRW,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang.
Ketidaksesuaian tata ruang pusat-daerah, menurut Teras, berakibat terhambatnya pembangunan daerah. Tak sedikit investasi gagal diproses karenanya. “Seharusnya, kita tidak main-main menyelaraskan tata ruang pusat-daerah. Jangan sampai daerah menjadi korban,” kata dia.
“Dispute pusat-daerah selama ini belum pernah dibicarakan terbuka,” kata Wicaksono Sarosa dari Kemitraan, LSM yang fokus pada tata kelola pemerintahan yang memfasilitasi seminar ini.
Sejauh ini, Kalimantan Tengah belum menyetujui konsep final RTRW Provinsi secara nasional yang seharusnya selesai tahun 2009. RTRW Provinsi ini diperlukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Roos Akbar, ahli tata ruang dari Institut Teknologi Bandung, mengakui penyusunan tata ruang seringkali tidak disokong data-data memadai. “Hanya menggunakan data apa adanya,” kata Roos. Walhasil, banyak unsur dalam RTRW yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sehat Jaya, ahli tata ruang dari Universitas Palangkaraya, menggarisbawahi pentingnya revisi tata ruang Kalimantan Tengah. “Supaya lebih sesuai dengan kondisi daerah,” kata Sehat.
Sehat mencontohkan gambut sebagai aset yang ada di Kalimantan Tengah. Lahan gambut, seiring dengan persoalan pemanasan global, adalah aset penting yang berpotensi penting dalam meredam emisi karbon.
Namun, tata ruang Departemen Kehutanan tidak mengakomodasi pemeliharaan hutan gambut sebagai aspek penting. Yang diatur adalah hutan produksi dan mengarah pada pembukaan lahan gambut –sehingga justru menambah emisi karbon.
“Karenanya, pusat dan daerah perlu duduk bersama mencari solusi yang sama-sama menguntungkan,” kata Sehat. (MCH)




