Meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik di Asia Tenggara
Jumat, 08 Juni 2012
Bandung, 8 Juni 2012. Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui UU Nomor 7 tahun 1984. Pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Perempuan (HAP) menjadi salah satu tujuan dari ratifikasi, namun setelah lebih dari 25 tahun masih banyak ditemui ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di berbagai kehidupan, salah satunya adalah diskriminasi perempuan di bidang politik.