• ON THE PARTNERSHIP IN GENERAL

    Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atau singkatnya Kemitraan adalah organisasi multi-pihak yang dibentuk untuk memacu pembaruan tata pemerintahan. Kemitraan merupakan badan hukum Indonesia yang berbentuk perkumpulan perdata nirlaba Terbentuknya Kemitraan dapat ditelusuri-balik sejak terjadinya krisis ekonomi dan politik yang menimpa Indonesia pada akhir dekade 1990-an. Tokoh-tokoh terkemuka dari masyarakat sipil, pemerintah, dunia usaha dan negara-negara donor berkumpul dengan semangat pembaruan dan hasrat yang kuat untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Kerjasama mereka ini berkontribusi pada suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas pada bulan Juni 1999 dan menghasilkan satu landasan yang ideal untuk menggerakkan upaya serupa guna memajukan pembaruan tata pemerintahan. Sebuah proses konsultasi yang dipimpin UNDP melahirkan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia pada bulan Maret 2000. Pengaturan pengelolaan diciptakan dimana Lembaga Mitra Penanggung Jawab (Executing Agency) dari Kemitraan adalah Direktorat Aparatur Negara dibawah Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bappenas, Kemitraan sebagai Lembaga Pelaksana (Implementing Agency) dan UNDP sebagai Pengelola Dana Perwalian (Trust Fund Manager). Tata Pemerintahan (Governance) menggambarkan “aturan main” bagaimana negara dan lembaga-lembaganya dikelola. Istilah Tata Pemerintahan yang Baik adalah ketika mekanisme-mekanisme tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, interitas, tanggap, efektifitas dan efisiensi, adil dan tunduk pada supremasi hukum. Tata Pemerintahan yang Baik menjamin berkurangnya korupsi, didengarkannya pandangan kelompok minoritas dan diakomodasinya kepentingan kelompok masyarakat yang paling rentan dalam pengambilan keputusan. UNDP berperan sebagai Pengelola Dana Perwalian. Lembaga Mitra Penanggung Jawab (Executing Agency) dari Kemitraan adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bappenas. Lembaga Mitra Penanggung Jawab akan terlibat dengan Kemitraan dalam beberapa hal; menjamin ketaatan persyaratan pengelolaan proyek sesuai dengan kaidah nasional, keterlibatan aktif dalam kegiatan-kegiatan Kemitraan terkait dengan pertimbangan kebijakan, dan keterlibatan Bappenas dalam Rapat Teman Serikat (Meeting of Partners). Bappenas juga akan aktif dalam proses monitoring dan evaluasi kegiatan dan proyek yang dilaksanakan oleh Kemitraan. Kontribusi berasal dari donor internasional, baik bilateral maupun multilateral dan terutama dalam bentuk kontribusi keuangan. Dalam kasus-kasus tertentu, bantuan teknis (in-kind contribution) diberikan dalam bentuk penugasan penasehat eksternal untuk bekerja di bawah manajemen kantor Kemitraan. Sebagai upaya mobilisasi sumber daya, Kemitraan akan menjajaki keterlibatan perusahaan nasional dan internasional sebagai sumber dana alternatif. Dewan Eksekutif Kemitraan bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang dibuat berkaitan dengan penggunaan dana. Banyak donor telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung upaya-upaya Indonesia dalam proses pembaruan tata pemerintahan, terbukti dengan upaya mereka yang terkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 1999. Melihat adanya kebutuhan untuk mendukung antusiasme bangsa bagi pembaruan tata pemerintahan setelah pelaksanaan Pemilu tersebut, Kemitraan dianggap sebagai sarana logis bagi donor karena Kemitraan merupakan lembaga yang dipimpin tokoh-tokoh terkemuka Indonesia yang mengakomodasi kepentingan dan gagasan beragam stakeholder (multi-pihak), termasuk pemerintah, masyarakat sipil dan sektor swasta. Donor memberikan kontribusi kepada Kemitraan dalam bentuk Dana Hibah bukan Pinjaman. Indonesia tidak harus mengembalikan dana-dana yang diterima. Kemitraan memiliki posisi yang unik dibanding banyak institusi lain karena organisasi ini didukung oleh kekuatan utama, yaitu: Struktur kepemimpinan yang menekankan kepada kepemilikan oleh pihak Indonesia. Hubungan dan kerjasama yang unik dengan mitra kerja yang beragam, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dan masyarakat donor internasional. Cakupan fokus yang luas terdiri dari program-program prioritas, termasuk beberapa permasalahan lintas sektoral. Kemampuan untuk menggalang dukungan terhadap kegiatan yang krusial tetapi sensitif dalam tata pemerintahan, yang di masa lampau sulit bagi donor bilateral untuk membantu secara langsung. Karakteristik Kemitraan sebagai perantara yang netral dan terpercaya yang secara ideal merupakan penyambung antara masyarakat donor, masyarakat sipil dan pemerintah. Kemitraan membawakan agenda Indonesia, bukan agenda yang dipaksakan oleh donor. Kemitraan memiliki kantor cabang di Yogyakarta, Aceh dan Papua. Kantor-kantor ini mendukung pengembangan kegiatan-kegiatan pembaruan tata pemerintahan yang dilakukan oleh berbagai mitra di daerah. Kegiatan-kegiatan Kemitraan harus diaudit setiap tahun oleh pihak independen eksternal yang ditunjuk oleh Bappenas. Kegiatan-kegiatan lembaga juga harus diaudit setiap tahun oleh auditor independen dan terakreditasi secara internasional atas permintaan lembaga donor pemberi hibah.
  • ON PROJECTS

    Program prioritas Kemitraan terdiri dari tiga kelompok program: Tata Pemerintahan dalam Pelayanan Publik (PSG), Tata Pemerintahan Demokratis (DEG), dan Tata Pemerintahan dalam Sektor Keamanan dan Peradilan (SJG). Tata Pemerintahan dalam Pelayanan Publik (PSG) Tujuan kelompok program PSG adalah menciptakan sektor publik yang terdesentralisasi, efektif, akuntabel dan bersih, yang melayani masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Tata Pemerintahan Demokratis (DEG) Tujuan kelompok program DEG adalah membangkitkan kapasitas politik dan sosial para pelaku/aktor untuk menciptakan kerangka tata pemerintahan politik yang efektif, yang dapat meningkatkan kontrol kelembagaan, perumusan kebijakan publik dan peran serta warga. Tata Pemerintahan dalam Sektor Keamanan dan Peradilan (SJG) Tujuan kelompok program SJG adalah mengembangkan demokrasi, hak asasi manusia, kemudahan mengakses dan keberlanjutan dalam sektor keamanan dan peradilan melalui penguatan lembaga yang menerapkan prinsip transparansi, partisipatoris dan akuntabilitas. Informasi lebih terinci dimuat dalam Rencana Kerja tahunan yang dapat diakses dalam website Kemitraan. Informasi tambahan dapat diperoleh dari staf Kemitraan. Dalam strategi baru untuk lima tahun ke depan (2007 – 2011), Kemitraan akan berusaha untuk melaksanakan kegiatan dan program melalui Fasilitas Kemitraan dan Dana Perwalian Kemitraan yang diharapkan menghasilkan dampak yang lebih terintegrasi dan menyeluruh. Pendekatan program multi tingkat (multi-tier) terintegrasi secara vertikal dan horisontal dalam tiga kelompok program (PSG, DEG dan SJG). Kemitraan akan menerbitkan pengumuman bagi penyerahan proposal (call for proposal) dari waktu ke waktu, mengundang lembaga-lembaga mitra untuk mengirimkan proposal yang berkaitan dengan komponen proyek tertentu sesuai dengan Rencana Strategis 2007-2011. Suatu proyek dapat dilaksanakan langsung oleh Kemitraan atau oleh lembaga mitra yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek atas nama Kemitraan. Secara umum, kegiatan proyek akan didukung apabila: Kegiatan sesuai dengan Rencana Strategis Kemitraan 2007 – 2011 Kegiatan berpotensi memiliki dampak yang luas bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia, antara lain dapat mempengaruhi kebijakan, pembentukan organisasi baru dan/atau menciptakan tuntutan akan pembaruan tata pemerintahan. Kegiatan, apabila berhasil, berpotensi untuk ditiru oleh lembaga lain. Kegiatan berpotensi untuk memperkaya pemahaman mengenai pembaruan tata pemerintahan di Indonesia atau memberikan pendekatan yang inovatif dalam mendukung pembaruan tata pemerintahan di Indonesia. Kemitraan tidak akan mendukung: Kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Strategis Kemitraan 2007 – 2011. Kegiatan kampanye politik partisan atau lembaga yang mengandung tujuan politik partisan tertentu. Kegiatan untuk organisasi amal, pendidikan umum, beasiswa, perjalanan pendidikan atau bantuan modal kerja. Biaya operasional atau pengeluaran anggaran rutin dari lembaga, dengan pengecualian untuk lembaga atau organisasi berpotensi yang baru berdiri. Memberikan modal atau dana untuk membangun prasarana umum. Pelatihan (beasiswa, studi banding) atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar negeri. Seminar satu kali atau lokakarya, kecuali kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih besar. Pembelian peralatan untuk kegiatan-kegiatan proyek. Kemitraan memiliki unit monitoring dan evaluasi (M&E) dan semua kegiatan Kemitraan akan dimonitor secara berkala oleh unit ini. Sistem dan perangkat M&E Kemitraan telah didesain untuk mengukur kemajuan dan pencapaian hasil untuk menjamin bahwa kegiatan, keluaran (output), dan hasil keseluruhan (outcome) dari proyek Kemitraan dilakukan sesuai dengan standar terbaik. Unit M&E terlibat mulai dari tahap awal perumusan proyek untuk menjamin bahwa indikator kegiatan telah secara jelas dirumuskan. Prinsip M&E diterapkan secara internal maupun eksternal; secara internal, untuk menjamin bahwa sumber daya Kemitraan telah menerapkan perencanaan yang akuntabel bagi pencapaian target; secara eksternal, untuk memastikan bahwa pihak ketiga telah secara menyeluruh memahami mengenai persyaratan dan parameter M&E untuk menjamin bahwa upaya-upaya dilakukan dengan ketaatan penuh pada kaidah-kaidah dan standar internasional. Kemitraan bertujuan membuat perubahan yang berarti pada kehidupan masyarakat luas dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan tata pemerintahan yang baik dan perlindungan atas lingkungan yang berkelanjutan, menciptakan kondisi yang mendukung penegakan hukum dan tata hukum yang lebih baik, menciptakan sistem peradilan yang akuntabel dan mudah diakses, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan, mendukung proses demokratisasi melalui perbaikan UU dan pelaksanaan pemilihan umum. Anda dapat ikut berkontribusi dengan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kami, menyebarluaskan dan melakukan praktek-praktek terbaik dalam pembaruan tata pemerintahan, dan dengan memberikan kontribusi langsung dalam bentuk pendanaan bersama, atau membantu mendanai publikasi kami, proyek-proyek tertentu, atau bantuan teknis.