Adaptasi Perubahan Iklim

Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD)
Deforestasi adalah penyebab utama kedua dari pemanasan global, yang bertanggung jawab terhadap sekitar 20 persen emisi gas rumah kaca global. Indonesia adalah emitor CO2 ketiga terbesar yang disebabkan oleh penebangan dan kebakaran hutan – yang meliputi 60 persen dari daratan – dan karena itu, Indonesia dapat memainkan peran utama dalam skema REDD.

Di bawah program REDD Indonesia akan menerima insentif tunai untuk melindungi hutan yang tersisa, dan merupakan negara pertama yang menciptakan kerangka hukum bagi pelaksanaan proyek REDD.

Sementara para pembuat kebijakan berharap bahwa REDD akan mendorong arus masuk modal besar-besaran ke negara-negara tropis, ada masalah substansial yang harus diatasi dalam pelaksanaan program REDD, seperti hak-hak adat penghuni hutan dan penciptaan mekanisme yang jelas untuk mengukur dan memantau cadangan karbon.

Bersiap-siap Menyambut REDD
Di tingkat nasional, Kemitraan telah bekerja sama dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) mengembangkan strategi komunikasi dan bahan kampanye penyebarluasan informasi tentang perubahan iklim, dan meningkatkan tingkat kesadaran skema REDD antara berbagai pihak dengan menyediakan pelatihan dan konsultasi publik. Kami juga berhasil memberikan kontribusi terhadap posisi Indonesia dalam konferensi perubahan iklim Kopenhagen.

Kemitraan juga membantu Forum Masyarakat Sipil Keadilan Iklim (CSF) dengan kedua sumber daya tersebut dan dengan memfasilitasi diskusi tentang peraturan-peraturan terbaru. Hibah ini akan berlanjut hingga 2010.

Agar REDD dibiayai melalui pasar karbon, langkah pertama adalah menaksir nilai pasar hutan dan juga nilai non pasar mereka secara tepat, termasuk semua eksternalitas. Ini adalah perhitungan ilmiah yang kompleks – dan sebuah wilayah di mana pemerintah Indonesia memerlukan dukungan teknis.

Salah satu dari banyak tantangan dalam pelaksanaan REDD adalah pengukuran persediaan karbon biomassa dengan akurat. Kemitraan telah mendukung sekelompok ilmuwan dari Universitas Gadjah Mada mengumpulkan data di lahan gambut di Semenanjung Kampar, mengembangkan persamaan yang berbeda untuk mengestimasi cadangan karbon. Penelitian yang lengkap telah dipaparkan ke depan Kelompok Kerja Perubahan Iklim Departemen Kehutanan.

Langkah penting lain dalam persiapan pelaksanaan REDD adalah pengkajian rencana tata ruang Sumatra. Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kemitraan memastikan bahwa OMS dari delapan provinsi dikonsultasikan dalam proses tersebut.