Reformasi Pemilu

  • Revisi terhadap undang-undang pemilihan umum sejak tahun 2004.
  • Memberikan sumbangan bagi peningkatan jumlah wakil perempuan di DPR sebesar 7% pada tahun 2004 dan memberikan kontribusi bagi peningkatan sebesar 18% di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
  • Kontribusi terhadap pencetakan Braille bekerjasama dengan PPU Penca sejak 2004.
  • Membuka akses bagi pemantauan masyarakat sipil pada Pemilu tahun 2004 dan 2009.
  • Membantu pelaksanaan Pemilu 2009 melalui bantuan terhadap 46 peraturan Pemilu.