Pemberantasan Korupsi

  • Tumbuhnya kesadaran anti korupsi secara nasional melalui Survei Korupsi di Indonesia yang komprehensif (2000 – 2002) serta dukungan bagi gerakan anti korupsi di seluruh tanah air.
  • Memfasilitasi dan memperkuat pembentukan komisi negara yang independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Menyelamatkan uang publik dengan dibatalkannya PP 37 tentang kenaikan gaji dan tunjangan para anggota DPR dan DPRD.
  • Menyusun peraturan yang mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), strategi nasional anti korupsi dan mendukung pembahasan tentang RUU Pengadilan Anti Korupsi.
  • Melakukan kajian mengenai keputusan pengadilan mengenai kasus-kasus korupsi dengan fakultas hukum di 31 universitas di Indonesia yang memancing inisiatif KPK dan KY dalam mengimplementasikan metodologi yang serupa untuk memperbaiki kualitas hakim, penuntut umum dan panitera.
  • Secara aktif terlibat bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam menekan pemerintah dan Parlemen untuk mensahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU.
  • Menggalang dukungan dari  organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam mendukung 2 Ketua KPK dari penyerangan selama drama Cicak vs Buaya.