Dewan Eksekutif

Dewan Eksekutif – sejak Agustus 2010

  1. Nursyahbani Katjasungkana – Ketua Dewan Eksekutif
  2. Agus Widjojo – Wakil Ketua Dewan Eksekutif
  3. Daniel Dhakidae
  4. Farouk Muhammad
  5. Naimah Hasan
  6. Nurul Arifin
  7. Valina Singka Subekti

Tanggung jawab Dewan Eksekutif

  1. Mengelola Kemitraan dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan hukum.
  2. Memastikan bahwa segala urusan dan aset Kemitraan dikelola dengan baik.
  3. Menentukan kebijakan, aturan, peraturan, dan anggaran dari Kemitraan, termasuk prosedur perekrutan staf, anggaran dan manajemen keuangan lainnya, memastikan semuanya mematuhi  ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar.
  4. Mengangkat dan atau memberhentikan auditor Kemitraan.
  5. Menyetujui program kerja dan rancangan anggaran tahunan Kemitraan.
  6. Menyampaikan laporan kemajuan kepada Teman Serikat.
  7. Menyetujui/merekrut/memberhentikan Direktur Eksekutif.
  8. Membentuk dan membubarkan komite, kelompok kerja dan unit pendukung lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan kegiatan Kemitraan dan mencapai maksud dan tujuan Kemitraan.
  9. Anggota Dewan Eksekutif tidak dapat berfungsi sebagai Direktur Eksekutif atau anggota Kantor Eksekutif.
     

See Also