Pembahasan revisi UU pemerintahan daerah

Jumat, 08 Juni 2012

Jakarta, (30/5/2012). Isu-isu krusial yang ada dalam Paket Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda, RUU Pilkada dan RUU Desa) perlu disatukan, agar tidak ada tumpang tindih pembahasan peraturan. Mekanismenya dilakukan secara bersamaan melalui Panja gabungan di masing-masing Pansus. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja dalam seminar Pembahasan RUU Pemda dan RUU Pilkada: Bersamaan atau Berurutan yang diselenggarakan oleh Partnership dan Perludem. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPR, tenaga ahli DPR, aktivis kepemiluan, partai politik dan LSM penggiat Pemilu dan demokrasi.
 
Sementara itu, penasihat senior Partnership Ramlan Surbakti mengusulkan agar pembahasan RUU dilakukan secara berurutan/paralel, dengan terlebih dahulu membahas RUU Pemda. Cara ini akan lebih memudahkan sinkronisasi peraturan yang bersifat lebih umum dengan peraturan lainnya.
 
Beliau menilai RUU Pemda yang diusulkan pemerintah tidak konsisten, ini terlihat dalam draf yang menyebutkan bahwa otonomi daerah merupakan pendelegasian kekuasaan presiden di daerah. Ini berarti, gubernur, bupati, maupun wali kota menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
 
Penilaian ini diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof. Saldi Isra. “Apabila hanya bertumpu pada Pasal 4 UUD 1945 dan menganggap kekuasaan presiden didelegasikan, itu merupakan kemunduran besar dalam konsep otonomi Indonesia”. Saldi melihat masih ada persoalan antara pusat-daerah yang belum selesai. “Seharusnya sebelum mengajukan Paket RUU Pemda, pemerintah terlebih dahulu mendidiskusikan bagaimana hubungan antara pusat-daerah yang ideal”.