Temuan studi penyiksaan menggugah aparat penegak hukum
Hasil survei di yang dilakukan di Papua menunjukkan bahwa penyiksaan masih kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa Polisi, Jaksa, Hakim dan Petugas Lapas masih menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jenis penyiksaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini adalah penyiksaan secara fisik, psikis dan seksual. Hal ini disampaikan oleh Laode M. Syarief selaku Chief of Cluster Security and Justice Governance Kemitraan dalam launching dan diskusi buku “Penyiksaan di Bumi Cendrawasih: Studi Tentang Realitas dan Toleransi Penyiksaan di Propinsi Papua” di Jakarta kemarin (13/1).
“KAPOLRI harusnya marah jika ada anggotanya yang melakukan penyiksaan dalam menjalankan tugas, karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”. Secara tidak langsung, yang dilakukan oleh anggota POLRI sama saja dengan melawan perintah atasan, imbuh Syarief.
Lebih menarik lagi, menurut hasil survey tingkat toleransi terhadap penyiksaan, ternyata masyarakat Papua lebih toleran terhadap penyiksaan dibanding APH. Fakta mengungkapkan bahwa masyarakat lebih mentoleransi penyiksaan jenis psikis daripada fisik. Hal ini tentunya disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya latar belakang Papua yang merupakan daerah konflik berkepanjangan.
Survei Indeks Toleransi Penyiksaan (Torture Tolerance Index) ini dilakukan oleh Kemitraan bekerjasama dengan LBH Jakarta, LBH Papua dan beberapa LSM lokal pada pertengahan 2011. Survei melibatkan 205 responden yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya: masyarakat umum (tokoh adat, tokoh agama, mahasiswa, wartawan, aktivis HAM dan tokoh masyarakat), korban (tersangka, terdakwa, terpidana), APH (Polisi, Jaksa, Hakim, Petugas Lapas) dan para ahli (Ahli Hukum, Ahli Forensik, Krimonolog dan Psikolog).
Sementara itu Nurkholis Hidayat dari LBH Jakarta mengatakan bahwa hasil survei menunjukkan bahwa tingkat penyiksaan yang dilakukan oleh APH masih tinggi. Hal ini terlihat dari hasil survei yang menunjukan adanya penyiksaan sebesar 100% dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, 31 % penyiksaan dilakukan pada saat penahanan oleh Jaksa, sedangkan 12% pada saat penahan yang dilakukan oleh Sipir. Data ini semakin memperkuat hasil survei sebelumnya oleh Komnas HAM di Papua yang menyimpulkan bahwa 61% Aparat Kepolisian melakukan penyiksaan ketika penangkapan. Eliezer dari LBH Papua mengatakan bahwa secara relatif tidak ada masalah dalam pengumpulan data. APH menyambut baik survei dan memberi izin kepada Tim Peneliti untuk mengumpulkan data dari korban (tersangka, terdakwa dan terpidana) maupun dari mereka sendiri.
Hadir sebagai peserta dalam acara Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, perwakilan dari POLRI, Kejaksaan, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, aktivis HAM, akademisi dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Kemitraan mengingatkan kembali bahwa survei yang dilakukan bukan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, tetapi sebagai bahan perbaikan seluruh komponen masyarakat dan institusi negara dalam menegakkan HAM. Sebagai wujud komitmen, Kemitraan bersama mitranya akan terus mendorong dan mengkampanyekan pemuliaan HAM dan budaya anti kekerasan diseluruh Indonesia.