Pembaruan Layanan Publik
Kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat bergantung pada penggunaan sumber daya bangsa yang merata dan pemberian layanan publik yang efisien. Dan keduanya bergantung pada keefektifan para abdi negara.
Kemitraan telah berkomitmen untuk meningkatkan layanan pemerintah daerah sejak berdirinya pada tahun 2000. Pada tahun 2007, Kemitraan menandatangani MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan "Dukungan Terpadu terhadap Pembaruan Desentralisasi Tata Pemerintah dan Sektor Layanan Publik" yang mendukung mengembangkan Strategi Besar Penataan Daerah, Evaluasi Daerah Otonomi Baru dan Otonomi Khusus di Papua, perumusan RUU Otonomi Khusus Yogyakarta , aturan-aturan tambahan bagi Pemerintah Aceh, serta membantu pembaruan tuntas Layanan Publik di Yogyakarta.
Program ini juga telah membentuk Komisi Ombudsman Daerah di Yogyakarta dan Makassar, dan mendukung penerapan sistem e-procurement di beberapa daerah percontohan.
Kemitraan juga menyelenggarakan proyek Citizen's Report Card (Kartu Laporan Warganegara) dalam upaya meningkatkan kemampuan LSM mengadvokasi ketanggapan pemerintah diresponsive daerah. Dalam beberapa kasus, terutama di Kabupaten Pare-Pare di Sulawesi Selatan dan Pontianak di Kalimantan Barat, pemerintah telah memberi tanggapan langsung Kartu Laporan tersebut dan memodifikasi program mereka agar dapat lebih memenuhi harapan masyarakat.
Di samping inisiatif-inisiatif lokal, Kemitraan telah membuat Indeks Penilaian Tata Pemerintahan bagi ke-33 provinsi yang telah menerima pengakuan internasional.
Evaluasi daerah Otonom Baru telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Survei ini telah mengevaluasi 148 daerah otonom baru dan 101 daerah yang didirikan sejak 1999 sampai 2004, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.