Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif – sejak Agustus 2010
- Nursyahbani Katjasungkana – Ketua Dewan Eksekutif
- Agus Widjojo – Wakil Ketua Dewan Eksekutif
- Daniel Dhakidae
- Farouk Muhammad
- Naimah Hasan
- Nurul Arifin
- Valina Singka Subekti
Tanggung jawab Dewan Eksekutif
- Mengelola Kemitraan dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan hukum.
- Memastikan bahwa segala urusan dan aset Kemitraan dikelola dengan baik.
- Menentukan kebijakan, aturan, peraturan, dan anggaran dari Kemitraan, termasuk prosedur perekrutan staf, anggaran dan manajemen keuangan lainnya, memastikan semuanya mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar.
- Mengangkat dan atau memberhentikan auditor Kemitraan.
- Menyetujui program kerja dan rancangan anggaran tahunan Kemitraan.
- Menyampaikan laporan kemajuan kepada Teman Serikat.
- Menyetujui/merekrut/memberhentikan Direktur Eksekutif.
- Membentuk dan membubarkan komite, kelompok kerja dan unit pendukung lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan kegiatan Kemitraan dan mencapai maksud dan tujuan Kemitraan.
-
Anggota Dewan Eksekutif tidak dapat berfungsi sebagai Direktur Eksekutif atau anggota Kantor Eksekutif.
See Also
- Teman Serikat
- Dewan Eksekutif
- Description The Partner