Reformasi Birokrasi untuk Kelestarian Hutan Indonesia
Posted in: Kegiatan dalam Fokus, Kegiatan Partnership

Surabaya, Kemitraan. Tumpang tindih peraturan di sektor kehutanan, lemahnya koordinasi antar departemen terkait, tidak adanya target dan strategi yang jelas dari Departemen Kehutanan untuk menangani kasus pembalakan liar, hingga proses penegakan hukum yang bermasalah mulai dari tingkat polisi, jaksa dan pengadilan, merupakan beberapa isu penting yang mengemuka dalam acara workshop dan seminar “Tantangan Penegakkan Hukum Illegal Logging dan Reformasi Sektor Kehutanan” yang diadakan oleh Kemitraan tanggal 27 – 28 Mei 2009 di Hotel Ibis, Surabaya. Pembalakan liar (Illegal logging) merupakan program lintas cluster Kemitraan antara cluster Economic and Environmental Governance (EEG) dan Security and Justice Governance (SJG).
Acara ini terselenggara sebagai bagian dari tindak lanjut dukungan Kemitraan terhadap usaha penyelesaian permasalahan sistem pengelolaan kehutanan dan untuk mencegah terus berlangsungnya perusakan hutan di Indonesia, khususnya karena pembalakan liar. Kemitraan berusaha untuk menyatukan pihak-pihak terkait, terutama pihak pemerintah dan masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu sektor kehutanan, di dalam sebuah forum untuk memformulasikan langkah-langkah kongkrit penyelesaian permasalahan yang ada, terutama terkait dengan masalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi di sektor kehutanan.
Hadir sebagai peserta dalam seminar ini adalah para pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia seperti dari Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Universitas Brawijaya (UnBraw) Malang, Universitas Riau, Universitas Andalas, Universitas Al Azhar Jakarta, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasi, Universitas Tanjung Pura Pontianank, Universitas Hasanudin Makassar, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Universitas Mataram. Perwakilan dari masyarakat sipil dihadiri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA), Tranparansi Internasional Indonesia (TII), Forest Watch Indonesia (FWI) dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN).
Dalam seminar ini terungkap bahwa sistem perijinan di sektor kehutanan telah menyebabkan biaya transaksi yang tinggi karena perbedaan interpretasi dan implementasi terkait UU Kehutanan. Hasil penelitian DKN menyebutkan bahwa proses dan pengendalian izin berjalan rumit dan dilakukan oleh banyak pihak: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kotamadya. Sehingga peserta seminar merasa perlu adanya reformasi di sektor kehutanan, dimana salah satu upayanya melalui reformasi birokrasi di Departemen Kehutanan.
Hasil workshop ini akan disampaikan kepada pemerintahan baru (DPR dan Presiden terpilih). Selain itu, beberapa isu yang muncul dari workshop ini akan disampaikan ke KPU agar dijadikan rujukan dalam merumuskan bahan perdebatan capres yang akan diselenggarakan oleh KPU.
Return to: Reformasi Birokrasi untuk Kelestarian Hutan Indonesia
Social Web