Tata Pemerintahan dalam Sektor Keamanan dan Peradilan
Posted in: Tata Pemerintahan Keamanan dan Keadilan

Tujuan: Mengembangkan demokrasi, hak asasi manusia, kemudahan mengakses dan keberlanjutan dalam sektor keamanan dan peradilan melalui penguatan lembaga yang menerapkan prinsip transparansi, partisipatoris dan akuntabilitas.
Pembaruan sektor keamanan dan peradilan adalah salah satu agenda pembaruan tata pemerintahan terpenting dan sangat sensitif bagi Indonesia. Prakarsa Kemitraan dalam mendukung tata pemerintahan keamanan dan peradilan untuk periode 2007-2011 akan dilaksanakan oleh kelompok program Tata Pemerintahan dalam Sektor Keamanan dan Peradilan. Program ini dilaksanakan dalam kerjasama erat lintas bidang dengan bidang anti korupsi dan desentralisasi.
Kelompok program ini memfokuskan pada lima bidang prioritas:
- Tata pemerintahan dalam sistem peradilan pidana
- Tata pemerintahan dalam kepolisian
- Tata pemerintahan dalam kebijakan pertahanan dan penggunaan militer
- Tata pemerintahan dalam memerangi kejahatan lintas negara
- Tata pemerintahan dalam kebijakan dan tindakan Negara yang bersifat campur tangan dan mengontrol
Pencapaian-pencapaian:
a. Dukungan terhadap formulasi RUU Tipikor, UU Anti-Korupsi, UU Perlindungan Saksi dan Penyitaan Aset
b. Dukungan pada seleksi komisioner KPK, KY dan LPSK
c. Dukungan yang komprehensif kepada KPK.
Return to: Tata Pemerintahan dalam Sektor Keamanan dan Peradilan
Social Web